Topic: Konsultasi Hukum | |
---|---|
Banyak para pebisnis yg tersandung masalah dlm jalani bisnis yg pd akhirnya alami kerugian, dg akar permasalahan yg sama yaitu lemahnya suatu perjanjian/kontrak bisnis...
Perlu dipahami bersama, dlm setiap perjanjian/kontrak,haruslah memenuhi 4 syarat agar perjanjian tsb sah menurut hukum, yaitu: 1) Syarat Sepakat para pihak. Perjanjian tsb hrs lah di buat,dikehendaki, difahami, disepakati & ditandatangani bersama oleh para pihak; 2) Cakap, orang yg membuat,menyepakati&menandatangani kontrak tsb haruslah orang yg mnrt hukum berhak u melakukan suatu perbuatan hukum; 3) Hal tertentu, isi perjanjian haruslah jelas apa yg menjadi objek perjanjian,jelas pula segala isi ketentuan yg diperjanjikannya; 4) Sebab yg halal, bahwa setiap perjanjian yg di buat haruslah tidak bertentangan dg segala peraturan perundang2an yg berlaku di Indonesia. |
|
|